Ahad 08 Aug 2021 02:20 WIB

Kemendagri: 45 Daerah Belum Menganggarkan Insentif Nakes

Penyaluran insentif nakes oleh pemda sudah meningkat setelah ada teguran Mendagri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah tenaga kesehatan memberikan obat bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah tenaga kesehatan memberikan obat bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat dari 542 daerah belum semuanya menganggarkan insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun 2021. Masih terdapat 45 daerah yang masih belum melakukan penganggaran karena masih melakukan refocusing atau masih mencermati kasus Covid-19.

"Sampai tanggal 29 Juli, dari 542 pemda sudah 459 yang menganggarkan insentif nakes, 45-nya itu belum," ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto, lewat sambungan telepon, Sabtu (7/8).

Ardian mengatakan, rendahnya realisasi insentif para nakes jangan dimaknai sepenuhnya disebabkan oleh ketidakpedulian pemerintah daerah. Menurut dia, ada sejumlah hal yang menyebabkan hal tersebut terjadi.

Penganggaran yang belum dilakukan merupakan salah satu alasan saja, yang juga memiliki alasan tersendiri. "(Belum menganggarkan) karena mereka masih melakukan refocusing dan mencermati kasus Covid yang terjadi. Karena apabila kasus Covid di suatu daerah rendah, maka tentunya insentif nakesnya tidak terbayarkan atau sedikit," jelas dia.

Kemudian, penyebab kedua penyaluran insentif nakes tersebut masih rendah yakni karena pemerintah daerah terlampau tinggi dalam mengalokasikan pagu anggaran. Dia memberikan contoh, misalnya pemerintah daerah normalnya mengalokasikan dana sebesar Rp 10 miliar. Namun, ada daerah yang mengalokasikan dananya mencapai Rp 30 miliar.

"Bisa jadi karena pengalokasiannya terlalu tinggi. Beda dengan fakta kondisi aktual yang ada di lapangan terhadap masyarakat yang dirawat karena Covid," kata dia.

Dia juga mengungkapkan, penyaluran insentif bagi nakes oleh pemerintah daerah sudah mengalami peningkatan setelah teguran diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Persentase penyaluran insentif bagi nakes yang dilakukan pemerintah provinsi hingga 29 Juli sudah mencapai 44,63 persen.

"Di akhir Juli itu sudah ada kenaikan yang signifikan untuk (pemerintah) provinsi 44,63 persen, (pemerintah) kabupaten/kota 21,97 persen dan kami yakini angka ini masih akan terus (meningkat)," ujar Ardian.

Ardian menjelaskan, sebelum teguran diberikan pada pertengahan Juli, rata-rata penyaluran insentif bagi para nakes yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya delapan persen. Teguran diberikan oleh Mendagri terhadap 19 gubernur. Di tingkat bupati dan wali kota ada sebanyak 369 kepala daerah yang ditegur.

"Teguran itu kami lontarkan karena pemerintah daerah realisasi insentif nakesnya masih di bawah 25 persen," jelas dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement