Ahad 08 Aug 2021 07:02 WIB

Waktu Puasa Tasu'a dan Asyura', Niat, dan Keutamaannya

Hari Asyura juga disebut sebagai hari di mana Allah menurunkan ampunan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Waktu Puasa Tasua dan Asyura, Niat, dan Keutamaannya
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Waktu Puasa Tasua dan Asyura, Niat, dan Keutamaannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Muharram adalah bulan yang agung dan penuh berkah. Muharram adalah bulan pertama dalam kalender hijriyah dan termasuk bulan-bulan haram (suci).

Tahun ini, 1 Muharram 1443 H yang menandai Tahun Baru Islam jatuh pada 10 Agustus 2021 M. Di bulan Muharram, ada berbagai amalan kebaikan yang disunnahkan untuk dikerjakan.

Baca Juga

Salah satu amalan sunnah yang dianjurkan dan bisa kita lakukan pada bulan Muharram adalah puasa Tasu'a dan 'Asyura. Berpuasa pada hari Asyura berarti puasa pada hari kesepuluh Muharram, sedangkan Tasu'a berarti hari kesembilan.

Puasa Asyura ini telah lebih dulu dilakukan Rasulullah SAW dan keluarga serta kerabatnya sebelum turun perintah puasa wajib Ramadhan. "Dari Ibnu Abbas Ra, bahwasannya Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura' dan memerintahkan umatnya supaya berpuasa pada hari tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan menyebutkan hukum asal dari puasa asyura adalah wajib, namun kemudian kewajibannya dinasakh (dibatalkan) dengan kewajiban puasa Ramadhan. Sehingga, puasa Asyura hukumnya menjadi sunnah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement