REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan bahan bukti tersangka pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Andri Wibawa (AW). Berkas perkara tersangka yang merupakan anak Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) telah dinyatakan lengkap.
"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan, Sabtu (7/8).
Dia mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya dilanjutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka Andri Wibawa akan dilakukan penahanan terhitung mulai 6 Agustus 2021 sampai dengan 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas pekaranya ke Pengadilan Tipikor," katanya.