Ahad 08 Aug 2021 14:53 WIB

Pembatasan Kegiatan Tekan Okupansi Hotel BUMN

Okupansi rata-rata hotel BUMN tak lebih dari 10 persen akibat PPKM

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama Hotel Indonesia Natour atau HIN Iswandi Said mengatakan okupansi rata-rata hotel BUMN tak lebih dari 10 persen akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Utama Hotel Indonesia Natour atau HIN Iswandi Said mengatakan okupansi rata-rata hotel BUMN tak lebih dari 10 persen akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat hunian kamar atau okupansi holding hotel BUMN di bawah naungan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau Inna Group kembali mengalami penurunan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021.

Direktur Utama Hotel Indonesia Natour atau HIN Iswandi Said mengatakan okupansi rata-rata hotel BUMN tak lebih dari 10 persen akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

Baca Juga

"(Okupansi) sudah pasti turun karena (PPKM) tidak hanya di Jakarta dan Bali, melainkan daerah-daerah lain seperti Jogja, Jawa Timur, dan Padang, semua terdampak," ujar Iswandi saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (8/8).

Kata Iswandi, kondisi ini berbeda dengan periode awal tahun hingga Juni yang mulai menampakkan adanya pemulihan dari sisi okupansi. Iswandi mengatakan rata-rata okupansi hotel BUMN selama periode tersebut hampir mencapai 40 persen setelah mengalami tekanan berat pada saat pandemi tahun lalu.