REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainal Ma'arif atau Buya Yahya menjawab perihal agama Baha'i yang belakang ini menjadi perbincangan. Menurut dia, agama tersebut bukan berasal dari Islam.
"Masalah agama baha'i, agama baha'i bukan islam. Mereka menganggap sebagai agama baru, yang dibawa oleh pendirinya Ali, panggilannya Bapak atau Baba kemudian dilanjutkan oleh Mirza Husain Ali atau siapa, meninggal sebelum tahun 1900, meninggal pada 1892, dia menobatkan sebagai mendapatkan wahyu, bahkan ada menyatakan derajat ketuhanan dan sebagainya," kata Buya lewat akun Youtube Al- Bahjah TV, pada Ahad (8/8).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut tengah mengkaji kemungkinan keluarnya fatwa sebagai sikap atas ajaran Baha'i. Agama tersebut menjadi ramai diperbincangkan setelah Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat atas perayaan agama Baha'i.
"Dan memang bukan dari islam. Bahai bukan dari islam selesai," ungkap Buya.
Biar pun itu dikatakan Baha'i dari syiah, menurut dia, syiah sendiri juga menolak model semacam itu. "Karena di Iran sendiri juga ditolak. Kemudian juga ditolak dimana-mana. Kadang membawa islam, bahkan dia ingin menganggap semua agama digabungkan diambil dari agama yang lain. Bahkan dia sebagai agama baru. Intinya dia adalah bukan bagian dari agama islam," ucap Buya.
Sebelumnya, Menag atau yang biasa dipanggil Gus Yaqut memberikan ucapan hari raya kepada para penganut agama Baha’i dalam sebuah video. Ucapan Menag tersebut kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat.
Di samping itu, Wakil Menteri Agama, Zainit Tauhid Sa'adi meminta kepada masyarakat untuk menghentikan polemik tersebut. "Sebaiknya polemik terkait dengan agama Baha'i dihentikan karena dinilai sudah tidak proporsional. Isunya juga sudah melebar kemana-mana," kata Zainut.
Apa yang disampaikan oleh Menteri Agama, menurut dia, hendaknya tidak perlu ditafsirkan secara berlebihan. Karena apa yang disampaikan Menag merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang melekat sebagai pejabat negara, yang mengharuskan memberikan pelayanan kepada semua warga negara, tanpa pengecualian. "Sehingga, dimohon kepada semua pihak untuk bisa mendudukkan masalah ini secara proporsional," ucapnya.