Ahad 08 Aug 2021 16:27 WIB

Imigrasi: 34 TKA Masuk Indonesia Penuhi Syarat Kesehatan

34 TKA yang masuk ke Indonesia kemarin memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke wilayah Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. Puluhan tenaga kerja itu juga telah memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). (Foto: Aktivitas Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten)
Foto: Dok AP II
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke wilayah Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. Puluhan tenaga kerja itu juga telah memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). (Foto: Aktivitas Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memastikan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke wilayah Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. Puluhan tenaga kerja itu juga telah memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan, Ahad (8/8).

Baca Juga

Angga mengatakan, para WNA itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI. Selain itu, dia mengatakan, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Dia mengatakan, puluhan TKA itu juga telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS. Angga mengatakan, artinya mereka masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.

Dia mengatakan, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing selama masa pandemi Covid-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

Angga mengatakan, seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh. Dia mengatakan, mereka juga harus menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Dia menegaskan jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian maka petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya. Angga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menolak

masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian selama masa PPKM atau hingga 30 Juli lalu.

"Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement