Ahad 08 Aug 2021 17:34 WIB

Covid-19 Kabupaten Bekasi Masih 1.170 Kasus, Ini Rinciannya

Pada Ahad (8/8), kasus harian positif Covid-19 Kabupaten Bekasi bertambah 133 orang.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pasien positif COVID-19 berolahraga di halaman rumah isolasi untuk karyawan industri, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). Rumah isolasi COVID-19 khusus karyawan industri tersebut dapat menampung 660 pasien bergejala ringan dan tenaga kesehatan.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Seorang pasien positif COVID-19 berolahraga di halaman rumah isolasi untuk karyawan industri, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). Rumah isolasi COVID-19 khusus karyawan industri tersebut dapat menampung 660 pasien bergejala ringan dan tenaga kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi hingga Ahad (8/8) mencapai 1.170 kasus. Jumlah tersebut tersebar di 137 desa/kelurahan yang ada di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. 

Data terbaru dari laman resmi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, Ahad (8/8) yang dirilis pukul 11.00 WIB, kasus harian positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi bertambah 133 orang. 

Baca Juga

“Untuk pasien yang sembuh bertambah 152 orang dan kasus meninggal dunia bertambah 3 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny, dalam keterangan tertulis, Ahad (8/8).

Pasien yang dirawat di rumah sakit berkurang 22 orang menjadi 191 orang. Pasien isoman tidak ada penambahan sebanyak 979 orang.

Sebaran kasus aktif tertinggi berada di Kecamatan Cikarang Barat 194 kasus, Tambun Selatan 161 kasus, Babelan 136 kasus dan Cibitung 108 kasus.

Berikut ini 15 desa/kelurahan dengan jumlah kasus aktif Covid-19 tertinggi di Kabupaten Bekasi :

1. Kelurahan Kebalen (Babelan) 60 kasus.

2. Kelurahan Bahagia (Babelan) 34 kasus.

3. Desa Babelan Kota (Babelan) 32 kasus.

4. Desa Sindangmulya (Cibarusah) 25 kasus.

5. Kelurahan Wanasari (Cibitung) 44 kasus.

6. Desa Wanajaya (Cibitung) 25 kasus.

7. Desa Telagamurni (Cikarang Barat) 97 kasus.

8. Kelurahan Telagaasih (Cikarang Barat) 52 kasus.

9. Desa Jayamukti (Cikarang Pusat) 23 kasus.

10. Desa Karangasih (Cikarang Utara) 22 kasus.

11. Desa Karangraharja (Cikarang Utara) 20 kasus.

12. Desa Lubangbuaya (Setu) 20 kasus.

13. Desa Sumberjaya (Tamsel) 40 kasus.

14. Desa Lambangsari (Tamsel) 30 kasus.

15.Desa Setiamekar (Tamsel) 23 kasus.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement