Ahad 08 Aug 2021 17:41 WIB

Dalam Dua Hari, Delapan Pesta Pernikahan di Solo Dibubarkan

PPKM Level 4 masih diberlakukan di Solo.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andri Saubani
Polisi dan tim gabungan berpatroli keliling kota untuk sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo, Jawa Tengah. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Polisi dan tim gabungan berpatroli keliling kota untuk sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo, Jawa Tengah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo melakukan pembubaran sebanyak delapan kegiatan pernikahan pada Sabtu-Ahad (7-8/8). Sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota terbaru, kegiatan akad nikah/pemberkatan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta tempat ibadah.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan, dalam dua hari terakhir totalnya ada delapan acara pernikahan yang dibubarkan personel Satpol PP. Perinciannya, lima kegiatan diselenggaran di hotel maupun restoran, serta tiga kegiatan di rumah warga.

Baca Juga

"PPKM kan belum boleh. Jadi masyarakat tampaknya belum paham. Jadi masih melaksanakan di gedung maupun di rumah. Di rumah juga beberapa yang dilakukan, kemudian kami imbau untuk dibubarkan juga," kata Arif saat dihubungi wartawan, Ahad (8/8).

Menurutnya, adanya penertiban tersebut menunjukkan tiga pihak yang tidak paham, yakni pengusaha, masyarakat penyelenggara, serta tamu yang hadir. Sebab, ternyata tamu yang hadir cukup banyak.

"Artinya kalau ada pelanggaran di situ kan tamu tidak perlu datang. Kalau kita duduk di situ makan, membuka masker dan sebagainya tidak jaga jarak di ruangan tertutup kan jadi masalah," imbuhnya.

Arif menambahkan, Satpol PP masih mengidentifikasi satu tempat di hotel/restoran yang menggelar acara pernikahan tersebut. Sebab, satu lokasi itu memiliki masjid besar yang biasanya digunakan untuk beribadah Sholat Jumat. Satpol PP masih mengidentifikasi apakah setelah akad nikah itu diresepsikan di ruang hotel/restoran tersebut atau tidak.

"Yang hari ini dan kemarin yang kami urai itu jelas mengundang tamu. Tapi kan di hotel itu tidak menyediakan tempat ibadah. Cuma yang satu itu ada masjidnya gede. Sementara untuk jumatan dan sebagainya. Makanya baru kami lihat identifikasinya. Apakah ada kegiatan di sana. Tapi yang di rumah ada yang dibubarkan juga," paparnya.

Arif menyatakan, pada awal pemberlakuan PPKM dulu masyarakat sudah tertib terkait penyelenggaraan acara pernikahan. Hanya ada satu atau dua kegiatan yang digelar di rumah warga.

"Tapi yang ini di pengusaha malah banyak. Saya enggak tahu fenomenanya seperti apa tapi kok di akhir pekan ini malah banyak sekali. Lebih dari tiga," ujarnya.

Dia menyebut, Satpol PP memberikan surat peringatan (SP) kepada satu pengusaha hotel/restoran yang ditertibkan kemarin. Sedangkan dulu sudah ada yang sampai diberikan SP 2.

Selama ini, hajatan di rumah penduduk sebetulnya sebelum digelar acara sudah dimediasi terlebih dulu. Apalagi, kalau laporan Satgas Jogo Tonggo sejak jauh hari, maka langsung dimediasi.

"Tapi kadang-kadang laporan masyarakat pada hari H, kita agak gimana. Kurang nyaman. Kami mohon masyarakat melaporkan sejak kumbokarnan. Itu kan gladi resik," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement