REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Kota Bogor menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bogor. Pemkot Bogor telah memproses penerbitan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan GKI di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Penatua Krisdianto menyampaikan apresiasi itu mewakili Jemaat GKI di Kota Bogor, pada acara serah terima dokumen IMB untuk pembangunan GKI, di Bogor Barat, Kota Bogor, Ahad (8/8). Dokumen IMB tersebut diserahkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, dan diterima perwakilan dari Majelis Jemaat GKI Pengadilan Kota Bogor.
Krisdianto juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajarannya di Pemerintah Kota Bogor yang telah memproses penerbitan IMB dengan cepat dan benar, sehingga bisa diserahterimakan pada Ahad hari ini. Krisdianto juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan lembaga negara atas dukungannya pada upaya penyelesaian persoalan izin pembangunan GKI Yasmin.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada organisasi keagamaan di Kota Bogor atas rekomendasinya yang menjadi syarat diterbitkannya IMB. Menurut Krisdianto, semua upaya dan langkah yang telah dilakukan pemerintah dan warga Kota Bogor adalah wujud nyata bahwa warga Kota Bogor memiliki toleransi yang besar.