Senin 09 Aug 2021 07:35 WIB

Polisi Buru Enam Perampok Petugas Ambulans Covid-19

Ambulans dirampok usai membawa pasien Covid-19.

Ilustrasi ambulans Covid-19.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi ambulans Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, meminta enam tersangka perampokan petugas ambulans Covid-19 di daerah itu menyerahkan diri. Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, dari tujuh pelaku, baru satu orang yang ditangkap pada Jumat (6/8), pukul 04.00 WIB. Sedangkan enam orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

"Untuk enam pelaku lainnya kita imbau untuk segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita ketahui," kata dia, Senin (9/8).

Dia menjelaskan, enam pelaku yang masih buron adalah FM, DD, BM, SS, RG, dan BY. Sedangkan satu orang yang sudah ditangkap adalah DS (21 tahun), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Enam perampok tersebut, kata dia, bersama tersangka DS merampok dua petugas ambulans PSC 119 Kabupaten Rejang Lebong yang baru pulang mengantar pasien rujukan Covid-19 ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau, Sumsel, Sabtu (3/7) dini hari. Mobil ambulans pelat BD 9177 KY ini dirampok setelah mengalami pecah ban, sopir dan satu perawat harus kehilangan dua HP, alat medis, dan uang Rp 150 ribu setelah diancam dengan senjata tajam.

"Kita ingin terciptanya rasa aman, tidak ada rasa ketakutan sehingga investasi bisa masuk ke Kabupaten Rejang Lebong, kita hilangkan stigma-stigma yang negatif. Saya yakin masyarakat Rejang Lebong tidak menginginkan itu, Rejang Lebong ini situasinya kondusif jangan sampai tercoreng gara-gara pembegalan ambulans kemarin," terangnya.

Pada Jumat pagi (6/8), petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menangkap DS. Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement