REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia masih berada di peringkat ke-73 dari 190 negara di dunia. Meskipun sudah masuk dalam kategori mudah dalam memulai bisnis, Jokowi minta agar peringkat tersebut terus ditingkatkan sehingga bisa lebih memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
"Dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, negara kita masih peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau ease of doing business. Itu artinya sudah masuk kategori mudah. Tapi kategori itu belum cukup, kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita," ujar Jokowi saat peresmian peluncuran sistem online single submission (OSS) berbasis risiko, BKPM, Jakarta, Senin (9/8).
Jokowi meminta agar situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih menghantam Indonesia tak menjadi hambatan dalam melakukan reformasi struktural. Berbagai aturan yang menghambat kemudahan, termasuk prosedur berusaha dan investasi, pun dimintanya untuk segera dipangkas.
Dengan begitu, kata Jokowi, iklim usaha di Indonesia dapat semakin kondusif, memudahkan usaha mikro kecil dan menengah untuk memulai usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk mengatasi masalah pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi.
"Kuncinya ada di reformasi perizinan. Perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana. Menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi," katanya.
Karena itu, Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pun diluncurkan pada pagi hari ini. Menurut Jokowi, sistem ini merupakan reformasi signifikan dalam perizinan karena menggunakan pelayanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Baca juga : Pandemi Picu Kekerasan Anak dan Perempuan di Tangsel Naik
Dalam sistem ini, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak akan sama. "Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS," jelasnya.