Senin 09 Aug 2021 11:06 WIB

KPAI: Perhatikan Penanganan Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Covid-19 dinilai mulai menimbulkan bahaya yang fatal kepada anak.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ilham Tirta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra meminta pemerintah memperhatikan mulai naiknya penularan Covid-19 di luar Jawa dan Bali, salah satunya di Lampung. Jasra mengatakan, perlu ada antisipasi khusus seperti penanganan di Jawa dan Bali.

"Seperti jangan sampai telat penanganan anak yatim piatu, data harus tidak hanya bicara mereka yang menjadi korban. Tapi dampak ikutan kepada anak juga paralel diselamatkan," kata Jasra di Jakarta, Senin (9/8).

Menurutnya, antisipasi di luar Jawa dan Bali harus dapat diantisipasi lebih awal. Jangan sampai penanganan Covid-19 yang tidak siap menyebabkan banyak anak-anak terpapar dan harus meninggal akibat penyakit ini.

Selain itu, lanjut Jasra, antisipasi kondisi yang berat kepada anak juga harus terus dilakukan. Sebab, saat ini Covid-19 juga bisa menimbulkan bahaya yang fatal kepada anak, bukan hanya orang-orang usia tua.

Ia menuturkan, vaksinasi harus segera dilakukan agar perlindungan kepada anak tetap terjaga. "Seperti percepatan vaksin anak di luar Jawa-Bali, begitupun lingkungan dimana anak berada, yaitu para orang tua harus segera vaksin agar anaknya terlindungi," kata Jasra menambahkan.

Apalagi, saat ini vaksinasi hanya bisa dilakukan pada anak di atas 12 tahun. Jasra menegaskan, kunci keamanan anak saat ini ada pada orang tua yang mau melindungi anaknya di masa pandemi.

"Agar menekan angka anak meninggal akibat Covid-19 yang sudah menyentuh 771 anak dan agar penularan yang mulai naik di luar Jawa-Bali bisa diantisipasi sejak dini," kata dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

(QS. An-Nisa' ayat 43)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement