Senin 09 Aug 2021 12:37 WIB

Wakil Ketua KPK Bantah Membangkang dari Evaluasi Ombudsman

Wakil Ketua KPK tak masalah disebut membangkang dari evaluasi Ombudsman soal TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah telah membangkang dari tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman setelah menemukan maladministrasi proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron menyebut bahwa penolakan yang dilakukan KPK sudah berdasarkan mekanisme hukum.

"Karena Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan Ombudsman nomor 48 tahun 20," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (9/8).

Baca Juga

Dia mengaku tidak terpengaruh apabila ada yang mengatakan dirinya sebagai pembangkang dari perintah Ombudsman. Dia balik menyebut mereka yang mengatakan dirinya sebagai pembangkan merupakan sosok yang tidak paham hukum dan justru menghina prinsip keseimbangan yang diberikan Ombudsman.

"Dan KPK menjalankan prosedur tersebut bukan membangkang, bagaimana mungkin pihak yang menggunakan hak proseduralnya disebut membangkang?" ujarnya.

Baca juga : KPK Jelaskan Soal Aturan Perjalanan Dinas Pegawai

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement