REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah telah membangkang dari tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman setelah menemukan maladministrasi proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron menyebut bahwa penolakan yang dilakukan KPK sudah berdasarkan mekanisme hukum.
"Karena Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan Ombudsman nomor 48 tahun 20," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (9/8).
Dia mengaku tidak terpengaruh apabila ada yang mengatakan dirinya sebagai pembangkang dari perintah Ombudsman. Dia balik menyebut mereka yang mengatakan dirinya sebagai pembangkan merupakan sosok yang tidak paham hukum dan justru menghina prinsip keseimbangan yang diberikan Ombudsman.
"Dan KPK menjalankan prosedur tersebut bukan membangkang, bagaimana mungkin pihak yang menggunakan hak proseduralnya disebut membangkang?" ujarnya.
Baca juga : KPK Jelaskan Soal Aturan Perjalanan Dinas Pegawai