Senin 09 Aug 2021 13:09 WIB

Hukum Puasa Asyura Saat Punya Utang Ramadhan

Dalam hal ini ulama empat mazhab tidak dalam satu suara.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Puasa Asyura Saat Punya Utang Ramadhan
Foto: Republika/Mardiah
Hukum Puasa Asyura Saat Punya Utang Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun baru Hijriyah akan tiba yang dimulai dengan Muharram sebagai bulan pertama. Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan Allah. Dalam bulan ini, umat Islam bisa melakukan banyak ibadah, salah satunya puasa sunnah Asyura.

Namun, apakah dibolehkan menjalani puasa Asyura saat masih memiliki utang puasa Ramadhan? Peneliti Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Ahmad Zarkasih mengatakan dalam bukunya Muharram Bukan Bulan Hijrahnya Nabi, dalam hal ini ulama empat mazhab tidak dalam satu suara.

Baca Juga

Pendapat pertama adalah pendapat mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafi’iiyah. Mereka mengizinkan menjalankan puasa sunnah walaupun masih mempunyai utang puasa Ramadhan. Pendapat tersebut berdasarkan pada ibadah qadha’ Ramadhan hukumnya wajib tapi bersifat ‘ala al-tarakhi yang berarti boleh menunda.

Waktu qadha’ Ramadhan panjang, sejak masuk bulan Syawal sampai berakhirnya bulan Sya’ban sehingga kewajiban Ramadhan bukan kewajiban yang sifatnya ‘ala al-faur (bersegera), tapi boleh menunda karena waktunya panjang.

Dalam ilmu ushul fiqh, ini disebut wajib muwassa’, yaitu kewajiban yang waktunya panjang. Dalam syariah, wajib muwassa’ adalah kewajiban yang boleh ditinggalkan dengan syarat ada azam untuk melakukannya di kemudian hari sampai batas akhir waktunya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement