Gunung Kidul Perkirakan Potensi Kehilangan PAD Wisata Rp 5 M
Red: Bilal Ramadhan
Guna mendukung sektor pariwisata yang melesu, vaksinasi dilakukan di tempat wisata yang ada di daerah Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memproyeksi potensi kehilangan pendapatan asli daerah dari retribusi objek wisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sejak 3 Juli sampai saat ini mencapai Rp 5 miliar.
"Berdasarkan hitungan yang kami lakukan, potensi kehilangan pendapatan yang masuk ke kas daerah Rp 5 miliar. Potensi tersebut belum termasuk dari objek wisata yang dikelola masyarakat," kata Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul Asti Wijayanti.
Ia mengatakan pada 2021 ini, Dispar Gunung Kidul menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata sebesar Rp 18 miliar. Namun sejak triwulan ketiga, sama sekali belum ada pemasukan karena adanya PPKM, sehingga seluruh objek wisata ditutup sementara.
Dengan kondisi saat ini, lanjut Asti, pihaknya akan meninjau ulang target PAD sektor pariwisata pada tahun ini. Sektor pariwisata yang seharusnya menjadi penyokong utama PAD Gunung Kidul harus terkontraksi adanya kebijakan PPKM.
Namun demikian, pihaknya hanya pasrah karena ini kebijakan nasional dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Jawa-Bali. "Kami akan menurunkan target pendapatan dari Rp 18 miliar menjadi Rp 13 miliar," katanya.
Asti juga mengakui penutupan objek wisata mengakibatkan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku jasa wisata dan pelaku wisata anjlok dan terpuruk selama diberlakukan PPKM.
Berdasarkan kajian, pengeluaran belanja wisatawan rata-rata mencapai Rp 140 ribu per orang setiap berkunjung ke Gunung Kidul. Namun saat pandemi, pengeluaran turun drastis ke kisaran Rp 80 ribu, dengan jumlah wisatawan pada 2020 lalu mencapai sekitat 1,8 juta orang.
"Jadi bisa diperkirakan penurunan pendapatannya seperti apa, ditambah dengan tidak ada pemasukan," kata Asti.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukomono mengatakan bila ada pelonggaran PPKM, dan sektor pariwisata bisa dibuka kembali, maka Dinas Pariwisata akan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung secara ketat juga.
Pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di objek wisata, Dinas Pariwisata akan menggadeng kelompok sadar wisata dan pelaku wisata di masing-masing objek wisata.
"Kelompok sadar wisata dan pelaku wisata bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan protokol kesehatan. Kami berharap mereka benar-benar menegakkan protokol kesehatan sektor pariwisata dengan baik," harapnya.