Senin 09 Aug 2021 13:39 WIB

Membangkang dari Evaluasi Ombudsman, Ini Penjelasan Ghufron

Penolakan yang dilakukan KPK sudah berdasarkan mekanisme hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman pun menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK dari Ombudsman itu berfokus pada tiga isu utama. Hasil ini pun telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. Namun, hasil itu mendapat respons yang berbeda dari KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pun membantah telah membangkang dari tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman setelah menemukan maladministrasi proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron menyebut, penolakan yang dilakukan KPK sudah berdasarkan mekanisme hukum.

"Karena Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan Ombudsman nomor 48 tahun 20," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (9/8).

Dia mengaku, tidak terpengaruh apabila ada yang mengatakan dirinya sebagai pembangkang dari perintah Ombudsman. Dia balik menyebut, mereka yang mengatakan dirinya sebagai pembangkan merupakan sosok yang tidak paham hukum dan justru menghina prinsip keseimbangan yang diberikan Ombudsman.

"Dan KPK menjalankan prosedur tersebut bukan membangkang, bagaimana mungkin pihak yang menggunakan hak proseduralnya disebut membangkang?" kilahnya.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk KPK.

Alih-alih melaksanakan tindakan korektif itu, KPK justru menuding Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan 75 pegawai terhadap KPK. Lembaga antirasuah itu mengaku keberatan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan kecacatan dalam seluruh proses TWK.

Dalam konferensi pers pada Jumat (6/8) lalu, Nurul Ghufron berkelakar bahwa lembaga antirasuah tidak tunduk pada instansi apapun. Dia mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

"Kami tidak ada di bawah institusi atau lembaga apapun di republik Indonesia ini, sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan, ya atasan KPK langit-langit ini," kata Ghufron sambil terkekeh.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement