REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, aturan baru pimpinan era Firli Bahuri cs terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara, dapat meruntuhkan marwah lembaga antirasuah tersebut. KPK sendiri menyebut, perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, setelah beralihnya status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021. Salah satunya terkait perjalanan dinas.
"Perkom (Peraturan komisi) ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," kata Abraham dalam keterangannya, Senin (9/8).
Abraham memandang, aturan tersebut justru menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK. "Dengan diberlakukannya Perkom ini akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalm pemberantasan korupsi, jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan Perkomnya ini," katanya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. "Dalam perpim (peraturan pimpinan) dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali dalam keterangannya.
Ali melanjutkan, meski demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan pada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Baca juga : Persepsi Korupsi Naik, Eks Pimpinan KPK: Jangan Kaget
Ali mengatakan, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. "Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," ujar Ali.