Senin 09 Aug 2021 15:18 WIB

Pengecualian Perang di Bulan Haram Menurut Buya Hamka

Allah SWT melarang peperangan selama waktu bulan haram

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Allah SWT melarang peperangan selama waktu bulan haram. Ilustrasi Padang Pasir
Foto: Pixabay
Allah SWT melarang peperangan selama waktu bulan haram. Ilustrasi Padang Pasir

REPUBLIKA.CO.ID, — Allah SWT menyeru kepada orang beriman jangan merusak kesucian-Nya dan kesucian bulan-bulan haram. Seruan itu Allah SWT abadikan dalam surat Al Maidah ayat 2 : 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Baca Juga

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu...."

Prof Hamka menafsirkan, artinya tidak boleh membuat sesuka hati yang dapat merusak manasik haji, di waktu mengerjakan haji dan umroh atau melanggar ketentuan dalam lingkungan Tanah Haram.

Jamaah jangan melanggar kesucian bulan-bulan yang dihormati. "Janganlah melakukan peperangan atau perselisihan-perselisihan yang bisa mengotori kesucian bulan-bulan yang dihormati itu," katanya. 

Bulan itu ialah empat bulan adalah Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Di zaman jahiliyah orang Arab telah memutuskan bahwa dalam keempat bulan itu segala peperangan dan perselisihan dihentikan. Setelah Islam datang, peraturan jahiliyah yang baik itu diperkuat dengan syariat Islam.

Pokok pendirian ini dipegang teguh, kecuali kalau terjadi pihak musuh yang memerangi kaum Muslimin terlebih dahulu dalam bulan suci itu, atau mereka yang terlebih dahulu menghalangi ummat Muslimin mengerjakan hajinya di bulan itu.

"Kalau mereka yang memulai, dan peperangan di bulan suci tak dapat dielakkan lagi, niscaya terlalu sia-sia kalau kaum Muslimin tidak bersedia menghadapi tantangan itu," katanya

Hal ini telah kita bicarakan panjang-lebar ketika menafsirkan ayat 277 dari surat 2, Al Baqarah. Oleh sebab itu dalam soal berperang di bulan ini tidaklah terdapat nasikh dengan mansukh. Kesucian bulan-bulan yang empat itu tetap dipelihara selama-lamanya, kecuali kalau kejadian pihak musuh yang memulai. "Sebab itu wajib selalu waspada," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement