REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Pengadilan kriminal Saudi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan perwakilan Hamas Mohammed Al-Khudari, Ahad (8/8) waktu setempat. Menurut saudaranya, hukuman tersebut ditetapkan atas tuduhan mendukung kelompok Palestina.
Saudara Al-Khudari, Abdel-Majed Al-Khudari, mengatakan pengadilan mengurangi hukuman saudaranya hingga setengahnya. "Putranya Hani Al-Khudari juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara," ujarnya seperti dikutip dari laman Anadolu Agency, Senin (9/8).
Khader Mashayekh, kepala komite yang bertugas mengikuti urusan tahanan Yordania di Arab Saudi, membenarkan hukuman penjara terhadap Al-Khudari. Namun pihak berwenang Saudi belum mengonfirmasi putusan tersebut.
Riyadh menolak mengomentari masalah ini. Negara itu hanya mengatakan bahwa para tahanan menikmati hak-hak mereka yang diabadikan dalam hukum. Tidak ada komentar dari Hamas pada putusan Ahad kemarin.
Sebelumnya, Hamas telah menyatakan keterkejutan atas keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Saudi terhadap sejumlah besar warga Palestina dan Yordania yang tinggal di Kerajaan. Menurut Hamas, 69 anggota dan pendukung Palestina dan Yordania dijatuhi hukuman oleh pengadilan Saudi dengan hukuman penjara mulai dari tiga hingga 21 tahun.
Orang-orang itu ditangkap tiga tahun lalu dan dituduh berafiliasi dengan organisasi teroris dan menggalang dana atas namanya. Hamas adalah cabang dari Ikhwanul Muslimin yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi dan sejumlah negara Teluk sebagai organisasi teroris.
"Saudara-saudara ini tidak melakukan apa yang mengharuskan hukuman yang keras dan tidak adil ini, serta pengadilan," kata Hamas dalam sebuah pernyataan dikutip laman Jerusalem post, Senin (9/8).
"Yang mereka lakukan hanyalah mendukung tujuan mereka dan orang-orang yang menjadi milik mereka, tanpa menyinggung Kerajaan dan rakyatnya," katanya. Hamas menyambut baik keputusan pengadilan untuk membebaskan beberapa terdakwa, tetapi mengatakan menyesalkan hukuman yang keras dan tidak pantas terhadap sebagian besar dari mereka.
Hamas meminta para pemimpin Saudi untuk segera membebaskan orang-orang itu dan mengakhiri penderitaan mereka dan penderitaan keluarga mereka, yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Putusan pengadilan datang setelah tiga tahun penahanan 69 tahanan di penjara Saudi, termasuk al-Khudari.
Pada Februari, Amnesty International mengatakan Al-Khudari (83 tahun) telah menjalani operasi dan dirawat karena kanker prostat ketika pihak berwenang Saudi menangkap dia dan putranya pada 4 April 2019. Kelompok hak asasi yang berbasis di London itu meminta raja Saudi untuk memastikan tuduhan tidak berdasar terhadap Al-Khudari dan putranya dibatalkan. Amnesti juga meminta mereka dibebaskan.