Senin 09 Aug 2021 15:57 WIB

Polisi Jerat Mahasiswa Demo Rusak Kampus Pasal Berlapis

Mahasiswa IAIN Madura gelar unjuk rasa pemotongan UKT yang berakhir rusuh.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Kosim meresmikan gedung baru (ilustrasi).
Foto: Dok IAIN Madura
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Kosim meresmikan gedung baru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Satuan Reskrim Polres Pamekasan menjerat pasal berlapis kepada lima mahasiswa perusak fasilitas kampus saat berunjuk rasa menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) pada 30 Juli 2021. Mereka adalah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura.

"Empat di antara mahasiswa pelaku perusakan itu dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (9/8).

Keempat mahasiswa itu masing-masing berinisial IFD (21 tahun), MDA (21), keduanya warga asal Kecamatan Pademawu, dan IT (20) asal Kecamatan Proppo, MAK (20) asal Kecamatan Pakong, Pamekasan. IFD dan MDA ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 2 Agustus 2021, IT pada 3 Agustus, sedangkan MAK pada 4 Agustus 2021.

Nining menjelaskan, ancaman jerat Pasal 170 tersebut tentang Pengeroyokan, sedangkan Pasal 406 tentang Perusakan. Satu tersangka lainnya berinisial SB dijerat dengan lima pasal, yaitu Pasal 160, 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto 55 KUHP. SB merupakan Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura.

"SB ini dijerat dengan lima pasal, karena yang bersangkutan merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura yang terjadi pada 30 Juli 2021 tersebut," ucap Nining.

SB sempat menghilang selama sembilan hari, lalu menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan pada 7 Agustus 2021. Menurut Nining, total jumlah tersangka dalam unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura itu sebanyak delapan orang. Limaorang  telah tertangkap, sedangkan tiga orang lainnya masih buron .

Kasus unjuk rasa rusuh yang digerakkan oleh Presma IAIN Madura itu, menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan rektorat kampus. Awalnya unjuk rasa berlangsung damai, namun dalam perkembangannya berubah menjadi rusuh.

Sejumlah fasilitas kampus dirusak, seperti kaca aula, dan pos pengamanan dibakar oleh pengunjuk rasa yang dikomandani Presma IAIN Madura berinisial SB tersebut. Rektor IAIN Madura, Mohammad Kosim menyatakan, unjuk rasa yang berujung perusakan fasilitas kampus itu telah melampau batas moral dan etika mahasiswa.

Apalagi, kata dia, hal itu dilakukan oleh mahasiswa di kampus Islam. Oleh karenanya, Kosim meminta polisi mengusut secara tuntas kasus itu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Silakan menyampaikan aspirasi, karena negara ini negara demokrasi, tapi jangan melakukan perusakan seperti itu, karena apapun alasannya kekerasan dan perusakan itu merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum," ucap Kosim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement