REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto kembali mengingatkan kepolisian di daerah agar menindaklanjuti setiap aduan, maupun pelaporan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Agus mengatakan, agar kepolisian di setiap wilayah, juga bekerjasama dengan pemerintah daerah, termasuk kejaksaan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran di masyarakat.
Kata Agus, Mabes Polri mengawasi setiap informasi di daerah, terkait aksi pungli, dan penyunatan dana bansos. “Setiap (aduan dan pelaporan) yang muncul, harus direspon (ke penindakan). Bukan hanya di Polri, tetapi juga di Kejaksaan,” terang Agus, dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/8). Kata Agus, kordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos), juga Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga menginstruksikan ke wilayah untuk tetap mengawal, dan mengawasi penyaluran bansos.
Pemerintah, menggelontorkan dana puluhan triliunan Rupiah bansos sebagai respons dampak ekonomi di masyarakat selama pandemi Covid-19. Ada tiga jenis bansos yang diprogramkan. Yakni bansos tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Namun, dalam penyalurannya di lapangan, terjadi ragam penyimpangan berupa pungutan liar (pungli) untuk mendapatkan bansos, dan pemotongan dari nominal yang diberikan ke warga.
Pekan lalu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Risma Maharani, dalam inspeksi mendadak di Tangerang, maupun Kota Tangerang di Banten. Banyak warga yang mengadukan terkait pemotongan bansos senilai Rp 23 ribu, dari Rp 200 ribu BPNT untuk setiap kepala keluarga.
Mensos Risma, juga mendapati aduan warga tentang pungli Rp 50 ribu, untuk setiap Rp 600 ribu BST yang diperuntukan bagi warga terdampak pandemi. Atas temuan Risma tersebut, kejaksaan, maupun kepolisian di daerah melakukan penyelidikan.