REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda di Banjarnegara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini tim penyidik mengagendakan penggeledahan di 2 lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (9/8).
Ali menjelaskan, lokasi penggeledahan pertama dilakukan di Dinas PUPR Pemda Banjarnegara. Sedangkan lokasi penggeledahan kedua adalah kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara. "Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," katanya.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah membuka pengusutan terkait dugaan rasuah dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di daerah tersebut.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Ali Fikri.
Meski demikian, Ali mengatakan, KPK masih belum bisa mengungkapkan kronologis kasus serta pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Dia melanjutkan, KPK akan mengumumkan detail perkara tersebut saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap tersangka.
Ali mengatakan, KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Dia melanjutkan, setiap perkembangan terkait penanganan perkara ini akan diinformasikan lebih lanjut. Dia menyebutkan, KPK memerlukan dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap proses pengusutan kasus dimaksud.
"Tentu kami berharap masyarakat memahami proses hukum ini dan memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," katanya.