REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengklaim kasus Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan. Namun, pemerintah daerah tak bisa menentukan kebijakan terkait kelanjutan PPKM.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Sebab, yang menentukan PPKM diperpanjang atau tidak adalah pemerintah pusat.
"Kita masih tunggu keputusannya," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Senin (9/8).
Namun, ia mengklaim, kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran semakin terkendali selama PPKM. Menurut dia, kasus Covid-19 sempat meningkat saat pertengahan Juli. Namun memasuki Agustus, penambahan kasus Covid-19 mulai menurun.
Kusdiana menyebutkan, presentase angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Pangandaran saat ini sudah di bawah 3 persen. Angka kesembuhan juga terus meningkat. Sementara tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit untuk pasien Covid-19 hanya sekitar 54 persen.
"Sudah bagus. Kita juga statusnya masih (zona) oranye. Mudah-mudahan ada kebijakan yang baik untuk daerah," kata dia.
Karena itu, ia meminta objek wisata di Kabupaten Pangandaran dapat dibuka. Sebab, sektor pariwisata menjadi salah satu tumpuan ekonomi masyarakat di Kabupaten Pangandaran.
Menurut dia, Pemkab Pangandaran siap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat apabila objek wisata boleh dibuka. Para pelaku usaha wisata juga sudah berkomitmen untuk menerapkan prokes secara ketat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu berjumlah 6.199 kasus. Sebanyak 252 orang masih menjalani perawatan, 5.764 orang sembuh, dan 183 orang meninggal dunia.
Sementara itu, BOR rumah sakit untuk pasien Covid-19 berada di angka 53,64 persen. Dari total 110 tempat tidur yang tersedia, 51 unit digunakan pasien positif Covid-19 dan delapan unit digunakan pasien suspek.