Senin 09 Aug 2021 18:31 WIB

Sabu Seberat 126,6 Kg Gagal Diedarkan

Sabu didapat dari pelaku RC yang masih buron.

Barang bukti sabu (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Barang bukti sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menggagalkan peredaran dan mengungkap kasus 126,6 kilogram sabu yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, Kalimantan Timur. Sebanyak lima orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima tersangkanya diamankan di Tanjung Selor, Bulungan pada hari Ahad (8/8), sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Senin (9/8).

Bambang mengatakan, para tersangka yang diamankan tersebut berinisial SY (42 tahun), JE (38), AJ(27), dan RE(41) yang merupakan kurir. Sedangkan DK (47) adalah pengendali dari Lapas Bontang.

Penangkapan para tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara, yang mengarah kepada SY dan JE. Keduanya ditangkap pada Ahad (8/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan di mobil, ditemukan lima tas yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening ukuran besar.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan Ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur," kata Bambang.

Tim Ditresnarkoba langsung berangkat menuju ke tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti. Dengan menggunakan teknik penyelidikan control delivery, aparat berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penerima barang narkotika jenis sabu tersangka AJ dan RE di Sanggata, Kutai Timur.

Kemudian dilakukan pengembangan ke Bontang dan ditangkap seseorang yang merupakan pengendali atau pemilik barang tersangka DK di Lapas Kelas IIA Tarakan. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama RC.

"Masih ada seorang DPO yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah di jadikan DPO untuk dilakukan pencarian," kata Bambang.

Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement