In Picture: Sertifikat Vaksinasi sebagai Syarat Aktivitas Warga
Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat beraktivitas..
Rep: Dhemas Reviyanto/ Red: Yogi Ardhi
Pedagang bumbu giling menunggu datangnya pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta, salah satunya pasar tradisional. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Pedagang pakaian menunggu pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta, salah satunya pasar tradisional. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Pedagang sayur menunggu datangnya pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta, salah satunya pasar tradisional (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Pedagang memotong daging pesanan pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta, salah satunya pasar tradisional. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PASAR -- Pedagang bumbu giling menunggu datangnya pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta, salah satunya pasar tradisional.
sumber : Antara Foto
Advertisement