REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan pidana Arab Saudi memvonis mantan perwakilan Hamas Mohammed Al-Khudari 15 tahun penjara. Adapun putranya Hani Al-Khudari divonis tiga tahun penjara.
Saudara laki-laki terdakwa, Abdel-Majed Al-Khudari seperti dilansir Yeni Safak, Senin (9/8), mengatakan Al-Khudari didakwa mendukung kelompok Palestina tersebut. Menurut Abdel Majed, pengadilan telah mengurangi hukuman saudaranya hingga setengahnya.
Kepala komite yang mengikuti tahanan Yordania di Arab Saudi, Khader Mashayekh mengonfirmasi vonis hukuman Al-Khudari. Pihak berwenang Arab Saudi belum mengkonfirmasi vonis tersebut.
Hamas mengatakan pihak berwenang Arab Saudi menangkap 60 orang anggota dan simpatisan mereka, termasuk Al-Khudari. Riyadh menolak memberikan komentar mengenai isu ini, mereka hanya mengatakan tahanan mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan hukum yang ada.
Hamas belum menanggapi vonis hukuman yang dijatuhkan Ahad (8/8) kemarin. Pada bulan Februari lalu organisasi kemanusian Amnesty International mengatakan Al-Khudari yang berusia 83 tahun menjalani operasi dan dirawat atas penyakit kanker prostat saat pihak berwenang menangkap dia dan putranya pada 4 April 2019 lalu.
Organisasi yang bermarkas di London itu meminta Raja Arab Saudi mencabut dakwaan 'tanpa dasar' terhadap Al-Khudari dan putranya. Amnesty International juga meminta agar ayah-anak itu segera dibebaskan.