Senin 09 Aug 2021 21:55 WIB

Aturan Wajib Vaksin akan Diuji Coba di Enam Sektor Ini

Pemerintah membuat roadmap prokes baru yaitu aturan syarat wajib vaksin.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andri Saubani
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba protokol kesehatan yang baru, yaitu syarat wajib vaksin di enam sektor esensial. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, beberapa ahli dunia memprediksi manusia akan berdampingan cukup lama dengan virus covid-19.

Untuk tetap bisa berdampingan dengan virus ini pemerintah mencoba membuat roadmap protokol kesehatan yang baru yaitu wajib vaksin. "Kita harus punya roadmap gimana kalau virus ini butuh waktu yang lama dan tahunan untuk hilang. Untuk kita bisa tetap jalankan ekonomi dan kondisi kesehatan yang aman kita perlu buat uji coba roadmap," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Baca Juga

Budi menjelaskan, enam sektor tersebut adalah sektor perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan. Untuk bisa mengakses enam sektor ini warga wajib sudah vaksin.

Jadi, ke depan secara bertahap pemerintah akan memberlakukan wajib vaksinasi untuk bisa mengakses enam sektor tersebut. Untuk awal, pemerintah melakukan uji coba wajib vaksinasi untuk mengakses sektor perdagangan, keagamaan dan transportasi.

"Jadi kalau mau masuk mall harus yang sudah vaksin. Ini juga terjadi di transportasi. Kalau mau chek in pesawat itu secara digital langsung ketahuan gimana status vaksinnya dan hasil PCR-nya," ujar Budi.

Budi menjelaskan, prokes ini didukung dengan sistem digitalisasi. Nantinya, akan ada sistem terintegrasi yang mengetahui masyarakat sudah divaksin atau belum.

"Jadi kalau masuk ke enam aktivitas itu sudah ada screening apakah masyarakat tersebut sudah vaksin atau belum," ujar Budi.

Budi mengumpamakan kondisi ini seperti ketersediaan ruang merokok (smooking area) di beberapa restoran atau fasilitas publik. Menurut Budi, bagi mereka yang sudah divaksin, protokol kesehatannya lebih longgar. Misalnya, bagi yang sudah divaksin boleh makan dengan satu meja berisi empat orang. Orang yang sudah divaksin juga diperbolehkan melepas maskernya.

Sedangkan, mereka yang belum divaksin terbatas aksesnya, seperti satu meja hanya boleh dua orang dengan tetap memakai masker dan ditempatkan di ruang terbuka. "Ini semua akan diatur dalam skema protokol kesehatan yang baru bagi keenam sektor aktivitas tersebut," ujar Budi.

Untuk tiga sektor pertama yang dilakukan uji coba, kata Budi, pemerintah bekerja sama dengan asosiasi perdagangan, pemuka agama dan juga sistem transportasi. "Kami berharap pilot project ini bisa berjalan lancar dan menunjukan hasil yang bisa kami evaluasi apakah bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi sistem ini tidak hanya pemerintah yang punya tapi semua pihak yang mengendalikan keenam sektor tersebut," ujar Budi.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mencoba untuk membuka pusat perbelanjaan dan mal di wilayah DKI Jakarta, Surabaya, Bandung dan Semarang. Empat wilayah ini masih berada di level 4 pemberlakukan PPKM.

"Kami akan lakukan uji coba pembukaan mal secara gradual di empat wilayah tersebut selama sepekan," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Luhut menjelaskan, nantinya salah satu aturan untuk bisa masuk ke dalam mal hanya bagi masyarakat yang sudah vaksin. Kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya 25 persen. Anak di bawah 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun dilarang masuk.

"Nanti ini terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi. Jadi setiap masuk mal harus sudah yang vaksin," ujar Luhut.

Selain mal dan pusat perbelanjaan, skema yang sama diterapkan ke industri yang berbasis ekspor. Nantinya, semua industri berbasis ekspor ini bisa memberlakukan sistem shift bagi para pekerjanya.

Kami juga coba untuk melakukan skema yang sama di tempat ibadah. "Beberapa kabupaten kota diperbolehkan melakukan aktivitas ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen dan yang sudah divaksin," ujar Luhut.

Pada hari ini, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Luhut mengatakan, kebijakan ini dilanjutkan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19.

Luhut menjelaskan, meski PPKM dilanjutkan, menurut dia angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sudah menurun 59,6 persen dibandingkan pada 15 Juli yang merupakan masa puncak penularan kasus. Luhut menilai, ini merupakan dampak positif dari pemberlakuan PPKM.

"Data yang di Jawa Bali. Penurunan sudah terjadi 59,6 persen dibandingkan puncak kasus di 15 Juli. Momentum cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, PPKM level 2,3 dan 4 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.

 

photo
Kematian Covid-19 di DIY Disorot Pusat - (Infografis Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement