REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pendukung Barcelona telah mengajukan gugatan kepada pengadilan Prancis dan Komisi Eropa. Ia berniat menghalangi kemungkinan Lionel Messi pindah ke Paris Saint-Germain (PSG).
Dokumen yang dilihat Reuters, Senin (9/8), menunjukkan bahwa gugatan yang dibagikan oleh pengacara seorang pendukung Barcelona bernama Juan Branco mengatakan bahwa otoritas sepak bola Prancis tak bisa menegakkan aturan financial fair play (FFP) karena justru membantu PSG menjadi kekuatan sepak bola Eropa.
Barcelona, seperti rival utamanya di La Liga Spanyol, Real Madrid, sepenuhnya dimiliki oleh para penggemar yang membayar iuran yang dikenal dengan "socios". Gugatan itu menyebutkan bahwa aturan FFP melarang klub-klub sepak bola top Eropa belanja pemain melebihi total pendapatan, selain menyebut transfer Messi ke PSG berpotensi melanggar aturan FFP.
Eksekutif Uni Eropa membenarkan telah menerima gugatan itu. "Komisi sedang menilai aduan itu menurut prosedur standarnya," kata seorang juru bicara seperti dikutip Reuters.
PSG dan liga sepak bola profesional Prancis LFP enggan menanggapi permintaan komentar dari Reuters. Sam Boor, seorang manajer senior pada divisi bisnis olahraga Deloitte, mengatakan kepada Reuters April lalu bahwa Badan Sepak Bola Eropa (UEFA) biasanya menyebutkan rasio upah terhadap pendapatan 70 persen harus menjadi batas atas yang ditargetkan klub.
Baca juga : Australia Berpaling dari China ke India
Namun sejumlah klub besar mungkin melewati angka itu dan bahkan dalam jangka pendek mungkin melanggar sampai angka 100 persen. Menurut gugatan itu, setiap transfer Messi dari Barcelona kepada PSG akan menimbulkan distorsi persaingan dengan liga-liga nasional lainnya dan akan merugikan penggemar Barcelona.
Distorsi ini akan mempengaruhi persaingan pasar sepak bola di Uni Eropa, kata gugatan yang diajukan kepada badan eksekutif Uni Eropa. Dan oleh karena itu dikategorikan sebagai bantuan negara yang melanggar hukum.
Komisi Eropa bisa memerintahkan pemerintah-pemerintah anggota Uni Eropa agar mencabut kembali bantuan negara jika terbukti memberikan keuntungan yang tidak adil kepada perusahaan-perusahaan.