Selasa 10 Aug 2021 09:22 WIB

Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik

Kartu nikah fisik dialihkan Kemenag ke digital.

Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik. Foto:   Petugas melakukan restorasi arsip milik warga korban banjir di Kantor Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (12/3). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta membuka pelayanan restorasi dan digitalisasi arsip, Program jemput bola tersebut diberikan bagi warga yang menjadi korban banjir pada Februari 2021 lalu. Layanan untuk membantu warga yang dokumen kependudukannya rusak seperti dokumen kartu keluarga (KK), e-KTP, kartu nikah, ijazah, akta kelahiran, dan lainnya dapat direstorasi.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik. Foto: Petugas melakukan restorasi arsip milik warga korban banjir di Kantor Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (12/3). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta membuka pelayanan restorasi dan digitalisasi arsip, Program jemput bola tersebut diberikan bagi warga yang menjadi korban banjir pada Februari 2021 lalu. Layanan untuk membantu warga yang dokumen kependudukannya rusak seperti dokumen kartu keluarga (KK), e-KTP, kartu nikah, ijazah, akta kelahiran, dan lainnya dapat direstorasi.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021. 

Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual. 

Baca Juga

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (10/8).

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan.

"Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web," kata dia.

Baca juga : Ilmuwan Harvard Kembangkan Masker Pendeteksi Covid-19

Untuk cara mendapatkan kartu nikah ini, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Mereka juga harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email), dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Ia menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya pun tidak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement