REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 10 sampai 16 Agustus 2021. Untuk Jawa-Bali, pengaturannya tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beberapa daerah ada yang berpindah dari Level 4 ke Level 3 maupun dari Level 3 ke Level 2. Beberapa pengaturan PPKM untuk tiga kriteria level tersebut berbeda, misalnya, pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di daerah Level 4 masih melalui pembelajaran jarak jauh.
Sedangkan untuk Level 2 dan Level 3, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Bagi satuan pendidikan yang menerapkan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meterdan maksimal lima peserta didik per kelas, serta PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Baca juga :Ini Aturan Pembukaan Mal di DKI Jakarta