Dishub Bantul Usulkan Penyekatan di Empat Titik Ini

Red: Bilal Ramadhan

Petugas gabungan menggelar operasi penyekatan di Sedayu Bantul, Yogyakarta
Petugas gabungan menggelar operasi penyekatan di Sedayu Bantul, Yogyakarta | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan sejumlah lokasi penyekatan kendaraan pada ruas jalan arah wisata daerah itu, sebagai upaya pengendalian penularan Covid-19 jika sudah ada pelonggaran pada mobilitas wisatawan.

Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanta mengatakan pihaknya telah mengakomodir usulan dari pemerintah kabupaten dan kota se-DIY terkait dengan pengendalian mobilitas sebagai persiapan dibukanya kembali objek wisata di saat pandemi Covid-19.

"Ini tapi kami masih menunggu persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 DIY, dan itu nanti dalam draf tersebut kalau disetujui Gubernur DIY ada tempat-tempat penyekatan di wilayah arah wisata, kalau di Bantul yang kami usulkan ada empat titik," katanya.

Dia mengatakan, lokasi-lokasi penyekatan kendaraan yang diusulkan adalah di Terminal Palbapang, kemudian Pasar Seni dan Wisata Gabusan Jalan Parangtritis, pasar lama Imogiri, dan ruas jalan Cinomati, atau jalur wisata yang menghubungkan Pleret-Dlingo.

"Jadi nanti rencana kami adakan penyekatan di usulan ke Dinas Perhubungan DIY, tapi itu juga bermasalah tatkala nanti dilakukan, karena kami tidak ada anggaran untuk itu, belum kamikonfirmasikan ke pemerintah daerah juga," katanya.

Dengan demikian, kata dia, ketika usulan penyekatan disetujui, maka akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait, karena nanti pelaksanaanya dilakukan dengan sinergi antarinstitusi.

"Jadi nanti ada arahan penyelesaian anggaran seperti apa untuk operasional, dan juga kami melibatkan personel tidak sedikit kalau di empat titik penyekatan, dan sehari paling tidak dua kali untuk penjagaan itu," katanya.

Aris mengatakan, rencana penyekatan itu disiapkan sebagai antisipasi kalau sudah ada pelonggaran dari pemerintah pusat berkaitan dengan mobilitas pelaku perjalanan atau wisatawan, mengingat penyebaran Covid-19 masih bisa terjadi.

"Jadi petunjuk dalam melakukan penyekatan itu kami harus ngecek, apakah sudah vaksin, bagaimana hasil swab, kemudian menjaga jarak apabila di bus, dan kalau tidak pakai itu kami putar balikkan. Jadi tergantung dengan beberapa OPD, tidak dishub semua," katanya.

Terkait


Dodi Ingatkan Perkuat Prokes Meski PPKM di Muba Turun Level

Aparat Siap Terima Laporan Penyalahgunaan Bansos

Ini Daftar Daerah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 2, 3 dan 4

Jadi Tersangka, Dinar Candy: Aku Bakal Bertanggungjawab

Perpanjangan PPKM, Ini Catatan Komisi IX DPR

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark