REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/8).
Tak hanya politisi partai Gerindra itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya yakni Plh BP BUMD Periode 2019, Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di kantor KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan pada para saksi. Namun, KPK saat ini tengah mengusut proses pengelolaan APBD DKI Jakarta setelah ada dugaan peruntukan anggaran yang tidak sesuai dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI). KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Baca juga : Ini Daftar Daerah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 2, 3 dan 4
Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.
Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.