Selasa 10 Aug 2021 14:03 WIB

ICW Kirim Surat ke Kapolri Terkait Dugaan Korupsi Ketua KPK

Hingga kini ICW belum mendapatkan perkembangan informasi penyelidikan yang dilakukan

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut berkenaan dengan permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana dugaan korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"ICW ingin meminta kejelasan dari Kapolri atas laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Selasa (10/8).

Menurutnya, ICW seharusnya mendapat informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. Dia mengungkapkan, hingga kini ICW belum pernah mendapatkan perkembangan informasi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim.

BACA JUGA: Febri Diansyah: Semakin Banyak Hal Menyedihkan di KPK

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan korupsi gratifikasi penyewaan helikopter yang diterima Firli Bahuri. ICW mengatakan, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pihak kepolisian wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Pelapor baik diminta atau tidak.

"Maka dari itu, ICW menilai pihak Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

ICW mengaku heran dengan pernyataan Kabareskrim yang menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewas KPK. ICW menilai, Kabareskrim seolah-olah tidak mengerti bahwa ranah Dewas adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik, bukan tindak pidana.

"Selain itu, objek pemeriksaan pun berbeda. Dewas mempersoalkan gaya hidup mewah Firli sedangkan ICW lebih mengarah pada potensi gratifikasi berdasarkan kwitansi penyewaan helikopter," katanya.

BACA JUGA: Kembali Dibuka, Ini Syarat untuk Bisa Masuk Mal

Kurnia melanjutkan, ICW juga mengaku, heran dengan perbedaan keterangan antara Kadiv Humas Polri dengan Kabareskrim. Dia mengungkapkan, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa laporan ICW akan didalami oleh tim pengaduan masyarakat sesaat setelah pelaporan. "Sedangkan Kabareskrim justru menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewas KPK, katanya.

Dalam laporan yang disampaikan, ICW menemukan adanya ketidaksesuaian harga penyewaan helikopter. Firli melaporkan harga penyewaan helikopter sebesar Rp 7 juta per jam dalam persidangan kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.  

Sedangkan, berdasarkan pengamatan ICW, harga penyewaan helikopter mencapai Rp 39 juta per jam. Jadi, ada selisih sekitar Rp 141 juta yang diduga sebagai gratifikasi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement