REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mal Grand Indonesia mulai Selasa (10/8) hari ini kembali buka dengan sejumlah ketentuan. Pembukaan menyusul keputusan pemerintah yang membolehkan pusat perbelanjaan beroperasi saat penerapan PPKM lanjutan.
Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini mengatakan telah menyurati seluruh gerai (tenant) sektor non-esensial terkait pembukaan pusat perbelanjaan di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat tersebut. "Hari ini Mal Grand Indonesia mulai beroperasi kembali. Non esensial juga sudah diperbolehkan seiring dengan mal yang sudah beroperasi," kata Annisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pembukaan Mal GI pun diikuti dengan sejumlah ketentuan berdasarkan penyesuaian aturan pada PPKM level 4 di DKI Jakarta, yakni pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00--20.00 WIB. Selain itu, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dengan verifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara itu, anak umur 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan. Pengelola GI pun telah memasang QR Code Peduli Lindungi di semua akses masuk.
Petugas keamanan akan mengecek QR Peduli Lindungi untuk memastikan hanya pengunjung yang sudah divaksinasi yang diperbolehkan masuk. "Setiap orang yang masuk ke area mall wajib scan QR Code tersebut untuk 'check in' serta menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi," kata Annisa.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses "screening" bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan. "Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin. Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu," katanya.
Ia mengungkapkan enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes, yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong, kantor dan kawasan industri, transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan "event", kegiatan keagamaan dan pendidikan.