Selasa 10 Aug 2021 15:04 WIB

PPKM Diperpanjang, Ekonom Sarankan Lima Hal Ini

Kebijkan PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah stiker yang terpasang di tiang di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/8). Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sebuah stiker yang terpasang di tiang di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/8). Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 sampai 16 Agustus 2021. Adanya kebijakan tersebut turut memengaruhi pertumbuhan ekonomi pada kuartal tiga 2021. 

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai penurunan kasus secara nasional akan membangkitkan optimisme masyarakat dapat berbelanja. Secara paralel momentum ekspor yang meningkat perlu dioptimalkan melalui penetrasi produk ekspor olahan bernilai tambah dan diversifikasi pasar ekspor. 

“Negara mitra dagang dengan pemulihan tercepat dapat menjadi prioritas ekspor. Berikutnya secara sektoral pemerintah perlu fokus pada sektor industri manufaktur dan pertanian. Kedua sektor ini jika digabung mampu menyerap 42,6 persen tenaga kerja dan 33,4 persen terhadap PDB,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (10/8).

Menurutnya pemerintah perlu mendorong sektor pertanian terkait stabilitas harga jual level petani, sehingga pertanian jadi sektor yang menarik. “Regenerasi petani juga penting, angkatan kerja muda yang menganggur selama pandemi bisa terserap optimal sektor pertanian,” ucapnya.

Tak hanya sektor pertanian, Bhima menyebut sektor industri menjadi kunci integrasi antara produk lokal dengan digitalisasi. Semakin tinggi transaksi digital selama pandemi diharapkan memicu naiknya serapan barang industri dalam negeri. 

“Pemerintah perlu atur soal barang impor di platform ecommerce lebih ketat lagi. Fokus pembiayaan kredit ke sektor industri harus didorong dengan bunga rendah dan plafon lebih besar, baik dengan skema KUR maupun kredit bank umum,” ucapnya.

Maka itu, Bhima menyarankan pemerintah untuk menjaga daya beli dan bantuan usaha mikro seperti pertama pemberian Bansos tunai minimal Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per keluarga penerima dengan jumlah keluarga penerima bantuan ditambah menjadi 15-25 juta. Kedua bantuan uang sewa bagi pengusaha kecil di pusat perbelanjaan. 

Baca juga : ICW Kirim Surat ke Kapolri Terkait Dugaan Korupsi Ketua KPK

“Bantuan uang sewa minimum 30 persen sampai 40 persen dari biaya sewa selama satu bulan hingga Agustus. Bantuan PPN sewa ditanggung pemerintah belum cukup,” ucapnya.

Ketiga bagi UMKM yang beralih ke jual beli online pemerintah bisa sediakan subsidi internet gratis 1GB per pengusaha pada jam sibuk jam 08.00 sampai 18.00. Keempat pemberian subsidi ongkos kirim bagi produk lokal marketplace. 

“Terakhir perpanjangan restrukturisasi pinjaman bagi pelaku usaha UMKM yang kesulitan membayar cicilan pokok dan bunga,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement