Selasa 10 Aug 2021 15:51 WIB

Vaksinator Penyuntik Vaksin Kosong Terancam Setahun Penjara

EO ersalah karena lalai dalam bekerja lantaran tidak mengecek alat suntiknya.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kegiatan ungkap kasus penyuntikan vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8).
Foto: Dok Polres Jakut
Kegiatan ungkap kasus penyuntikan vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan seorang vaksinator berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong kepada satu remaja di Penjaringan, Jakarta Utara. Perempuan itu terancam dihukum penjara satu tahun. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, EO sendiri, dan barang bukti. Dia disimpulkan bersalah karena lalai dalam bekerja lantaran tidak mengecek apakah alat suntiknya sudah terisi vaksin atau belum. 

"Namanya negara kita negara hukum, apa pun kesalahan di situ, ada aturan yang mengatur," kata Yusri di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8). 

EO dijerat Pasal 14 dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1884 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya satu tahun penjara.  

EO mengaku, ketika peristiwa itu terjadi, dirinya sudah memvaksin ratusan orang. Total dalam sehari itu dirinya memvaksin 599 orang. 

Sembari menangis, EO menyampaikan, permohonan maaf kepada remaja pria yang mendapat vaksin kosong dan orang tuanya. "Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak ada niat apa pun. Saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," ujarnya.  

Yusri menerangkan, peristiwa itu bermula ketika EO menjadi salah satu vaksinator dalam kegiatan vaksinasi di Sekolah IPEKA, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8). EO menyempatkan diri menjadi vaksinator di sana saat libur bekerja sebagai perawat di sebuah klinik.  

Pada Jumat itu, EO sudah menyuntik ratusan orang ketika remaja pria berinisial BLP datang untuk divaksin. EO lantas memvaksinasi BLP dengan suntikan kosong. Proses vaksinasi itu direkam oleh ibu dari BLP.  

Sang ibu, kata Yusri, lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak panitia. Setalah dicek, ternyata benar bahwa BLP disuntik vaksin kosong. "Sehingga dilakukan vaksin kembali terhadap saudara BLP ini," kata Yusri.  

Setelah itu, lanjut Yusri, video rekaman penyuntikan vaksin kosong tersebut beredar di media sosial. Mendapat laporan, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan.  

Dalam penyelidikan kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu botol vial vaksin, satu syringe, dan satu cooler. Lalu satu safety box, satu unit alat pelindung diri (APD), dan sepasang sarung tangan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement