Selasa 10 Aug 2021 18:55 WIB

Satpol PP Tutup 16 Perkantoran di Jakarta Barat Selama PPKM

Izin beberapa perkantoran tersebut pun ada yang dicabut Pemkot Jakarta Barat.

Perusahaan disegel karena melanggar PPKM (ilustrasi)
Foto: Republika
Perusahaan disegel karena melanggar PPKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menutup 16 perkantoran karena melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli sampai 9 Agustus 2021."Mereka ditutup karenadianggap tidak berkegiatan di bidang esensial kritikal dan jumlah karyawan yang melebihi kapasitas," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Selasa (10/8).

16 perusahaan itu ditutup sementara oleh petugas Satpol PP dari kantor Wali Kota Jakarta Barat dan kecamatan.Perkantoran tersebut pun berlokasi di beberapa kecamatan di Jakarta Barat di antaranya Pal Merah, Taman Sari dan Grogol Petamburan. Izin beberapa perkantoran tersebut pun ada yang dicabut Pemkot Jakarta Barat.

Tamo mengatakan penutupan tidak bersifat permanen karena hanya bertahan selama tiga hari.Walau demikian, tegasnya, jika pihak perkantoran mengulangi kesalahannya lagi, pihaknya tak segan memberi teguran keras. Tamo berharap dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini para pelaku usaha lebih tertib dan patuh kepada protokol kesehatan.

"Kami harap semuanya patuh. Kami hanya mencegah adanya kerumunan. Demi keamanan saja," jelas Tamo.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan telah memeriksa 78 perusahaan di wilayahnya."Berkaitan dengan PPKM Darurat, Disnaker sudah memeriksa 78 di perusahaan hingga saat ini," kata Tri.

Dari 78 perusahaan itu, petugas menutup tujuh perusahaan perusahaan, sedangkan delapan perusahaan lainnya tutup secara mandiri.Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditutup petugas, karena melanggar dan tidak tergolong kategori esensial dan kritikal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement