Selasa 10 Aug 2021 19:05 WIB

KAI Daop 8 Batasi Penumpang Berusia di Bawah 12 Tahun

Pembatasan penumpang ini untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fuji Pratiwi
Penumpang duduk di dalam rangkaian KA (ilustrasi). KAI Daop 8 membatasi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Foto: Antara/Aji Styawan
Penumpang duduk di dalam rangkaian KA (ilustrasi). KAI Daop 8 membatasi penumpang berusia di bawah 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali yang diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus 2021.

Selain operasional, PT KAI Daop 8 Surabaya juga menyesuaikan persyaratan calon pelanggan. Penyesuaian tersebut untuk mengakomodiasi para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, persyaratan melakukan perjalanan KA sebenarnya menyesuaikan SE Kemenhub Nomor 58 tahun 2021. Pada aturan tersebut, calon pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan.

"Seperti surat dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya," kata Luqman, Selasa (10/8).

Ia menyampaikan, pembatasan penumpang ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak. Hal ini juga komitmen KAI mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM.

Di samping itu, Luqman juga mengungkapkan, beberapa syarat pelanggan KA jarak jauh yang harus dipenuhi. Dua di antaranya wajib untuk menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis satu) dan hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam). 

Pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Lalu pelanggan di bawah lima tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun antigen.

Untuk persyaratan pelanggan KA Lokal, kata Luqman, hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal. Pelanggan sektor ini harus dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Sementara itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

"Kami memastikan, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan," kata Luqman.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement