Selasa 10 Aug 2021 20:57 WIB

Kemenag Depok akan Terapkan Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital bisa pula didapatkan pasangan yang sudah lama menikah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Pasangan pengantin menunjukkan buku dan kartu nikah (ilustrasi). Kantor Kemenag Kota Depok mulai menerapkan kartu nikah digital.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pasangan pengantin menunjukkan buku dan kartu nikah (ilustrasi). Kantor Kemenag Kota Depok mulai menerapkan kartu nikah digital.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Jawa Barat akan menerapkan pemberlakuan kartu nikah digital bagi pasangan pengantin. Hal tersebut sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

"Bahwa sekarang pemberlakukan buku nikah secara fisik itu sudah tidak ada dan akan diganti secara digital," ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi, Selasa (10/8).

Baca Juga

Asnawi menjelaskan, sosialisasi penggunaan kartu nikah digital sudah dilakukan kepada calon pangantin yang akan menikah. Penggunaan kartu nikah digital juga bertujuan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

"Tujuannya kan agar mempermudah. Mungkin suatu saat terjadi apa-apa di jalan atau tempat kerja yang membutuhkan waktu yang cepat, maka dia langsung bisa menunjukan barcode-nya kemudian bisa langsung cetak, bahwa dia sudah menikah," kata Asnawi.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah mekanisme untuk mendapatkan kartu nikah digital. Di antaranya, pasangan calon pengantin terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap. Termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik (email) yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. "Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan ke email dan Whatsapp," ucap Ansawi.

Selain itu, lanjut Asnawi, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, tapi juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Pasangan yang sudah lama menikah bisa datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah. Data pernikahan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

"Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file," kata Asnawi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement