Selasa 10 Aug 2021 22:18 WIB

Emil Usul Resto dan Kafe Outdoor Bisa Layani Makan di Tempat

Jawa Barat masih berstatus PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengusulkan agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.

“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (10/8).

Baca Juga

Emil mengatakan, dengan diberikannya peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.

“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” katanya.