REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) dicanangkan pada 10 Agustus 2009, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, sejarah konservasi di negeri ini, sudah bermula sejak 1937. Kala itu, pemerintah Hindia Belanda meresmikan unit konservasi alam.
Terkait konservasi alam, sepanjang 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas sejumlah satwa yang dilindungi kembali ke habitat aslinya. Program tersebut dalam rangka pelestarian satwa asli Indonesia. Program pelepasan satwa liar tersebut masih akan terus dilakukan KLHK.
“Kami menyambut baik langkah KLHK itu, pelepasan satwa yang dilindungi tersebut merupakan angin segar yang menggembirakan dan ditunggu-tunggu para pemerhati isu korservasi alam di Indonesia dan di dunia,” ujar guru besar Institut Pertanian Bogor, Sudarsono.
Menurut dia, yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah cara agar satwa yang dilindungi yang dilepasliarkan itu jadi lestari. “Untuk itu perlu kerja sama yang baik antara semua pemangku kepentingan yang terkait,” ungkap Sudarsono yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia menjawab reporter LINES Network dalam rangka HKAN tahun 2021, Selasa.
Pasalnya, pembangunan yang dilaksanakan di berbagai negara termasuk Indonesia, kerap terjadi benturan antara memelihara alam atau pertumbuhan ekonomi.
“Keduanya bisa sejalan, bila semua pemangku kepentingan duduk bersama, sehingga pembangunan tak mengakibatkan kerusakan pada alam, sebagai wujud pembangunan berkelanjutan,” imbuh Sudarsono.
Senada dengan Sudarsono, Gun Gun Hidayat pemerhati masalah lingkungan dari Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM-KLHK mengatakan pentingnya mencari solusi atas konflik antara satwa liar dan manusia, akibat pembangunan ataupun pertambahan populasi manusia. “Keberhasilan dalam mencari pemecahan dan resolusi konflik yang muncul akibat pelepasan satwa yang dilindungi menjadi keniscayaan untuk menjamin keberhasilan pelestariannya,” ujarnya.
“Saat ini sebagian dari lahan hutan di Indonesia yang sebelumnya menjadi tempat hidup dan berkembang biak satwa yang dilindungi, telah dikonversi menjadi lahan perkebunan sawit atau tanaman perkebunan lainnya,” ungkapnya.
Menurut Gun Gun, lahan perkebunan yang dikembangkan banyak yang bersinggungan langsung dengan lahan hutan konservasi. Akibatnya, satwa liar yang hidupnya di hutan seringkali berkeliaran masuk ke lahan perkebunan.
“Kejadian tersebut memunculkan konflik antara kepentingan masyarakat pemilik perkebunan dan kepentingan konservasi satwa yang dilindungi,” lanjut Gun Gun Hidayat.
Momen-momen pelepasliaran satwa yang dilindungi ini menunjukkan sudah ada dan terus tumbuh kesadaran pemangku kepentingan (stake holder) pemerintah, pengusaha dan masyarakat terkait isu konservasi. Namun tidak dapat dipungkiri adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan praktis dan sesaat.
Jadi, menurut Gun Gun, resolusi konflik antardua kepentingan yang seringkali berlawanan tersebut perlu dikembangkan dengan mempertimbangkan isu konservasi. “Misalnya jika satwa yang dilindungi harus ditangkap, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang tidak membahayakan hewan itu dan selanjutnya kembali dilepasliarkan ke habitat yang lebih jauh dari lahan perkebunan,” pungkas Gun Gun Hidayat.