REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 sudah dapat diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, kemudian vaksin inactivated Sinovac.
"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI," ujar Wiku dalam konferensi pers "Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia Per 10 Agustus 2021" dipantau via daring di Jakarta, Selasa (10/8).
Wiku mengatakan, dalam proses skrining atau penapisan sebelum vaksinasi terhadap ibu hamil perlu dilakukan lebih detail dibandingkan dengan sasaran lainnya.
"Vaksinasi hanya bisa diberikan pada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan," paparnya.
Ia menambahkan, jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan. Di samping itu, Wiku mengatakan, Kementerian Kesehatan juga menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.
"Sebelum divaksin, ibu menyusui direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter atau tenaga kesehatan terlebih dahulu dan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin," ujarnya.
Setelah vaksin, lanjut dia, ibu menyusui tetap aman untuk menyusui anaknya, karena menyusui dan kontak kulit ke kulit dapat mengurangi resiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.
"Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut.