REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI memulai rangkaian uji kepatutan dan kelayakan terhadap 16 calon anggota BPK RI, Selasa (10/9). Ketua Komite IV DPD, Sukiryanto, mengatakan semua calon wajib hadir di ruang sidang.
Pada hari pertama, calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Dori Santoso, Blucer Welington Rajagukguk, M Syarkawi Rauf, Shohibul Imam, Mohammad Komaruddin, Dadang Surwarna dan Hari Pramudiono. Sementara untuk sisanya akan dilakukan pada Rabu (11/8). Jelang pelaksanaan fit and proper test hari kedua, Sukiryanto mengaku mendapat kabar ada dua calon yang akan mengundurkan diri.
"Saya dengar ada yang mundur. Nah itu belum tahu sih (siapa). Dua katanya. Kita belum tahu sih," katanya.
Kendati, dia mengaku mendapat informasi apabila dari 16 orang yang akan diuji, sebanyak dua orang mengundurkan diri. Dia megnatakan, dua calon anggota BPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam pencalonan.
Mereka adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Keduanya dinilai terbentur aturan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Syarat anggota BPK harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pasal ini bertujuan agar tidak terjadi benturan kepentingan saat menjadi anggota BPK.
Sementara, Harry menduduki jabatan di Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI bertanggal 13 Juli 2020. Nyoman belum mencapai dua tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado yang berakhir pada 20 Desember 2019.
Namun Sukiryanto belum mau menanggapi perihal dua calon yang dianggap memenuhi syarat tersebut. Dia juga tak mau mengungkap apakah dua calon yang dikabarkan mundur tersebut adalah Harry dan Nyoman.
"Belum bisa komentar, karena ini nanti kita finalisasi, setelah finalisasi kita rekomendasikan dengan pimpinan, kira-kira rekomendasinya siapa," katanya.