Rabu 11 Aug 2021 10:43 WIB

Depok Belum Izinkan Pembukaan Mal

Kota Depok masih bertahan pada PPKM Level 4.

Sala satu mal di Kota Depok yang sedang ditutup sementara.
Foto: Prayogi/Republika
Sala satu mal di Kota Depok yang sedang ditutup sementara.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat belum mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dibuka kembali setelah ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kemarin, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Depok hingga 16 Agustus 2021.

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Untuk akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (11/8).

Pemkot Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Dalam keputusan tersebut dijelaskan, supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB. Aturan selanjutnya mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum.

Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Pengunjung hanya boleh makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement