Rabu 11 Aug 2021 14:52 WIB

Masjid Agung At-Tin Belum Buka untuk Kegiatan Ibadah

Kemungkinan, At-Tin baru akan kembali dibuka Jumat ini.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Suasana Masjid At-Tin di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Pada masa penerapan PPKM Darurat, sejumlah masjid di Ibu Kota meniadakan kegiatan shalat Idul Adha 1442 H tahun 2021 seiring dengan himbauan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan kegiatan peribadahan di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Suasana Masjid At-Tin di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Pada masa penerapan PPKM Darurat, sejumlah masjid di Ibu Kota meniadakan kegiatan shalat Idul Adha 1442 H tahun 2021 seiring dengan himbauan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan kegiatan peribadahan di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, belum membuka kembali kegiatan ibadah meski telah ada peraturan tentang penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kepala Bidang Peribadatan Masjid Agung At-Tin, Karnali, mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk membuka kembali kegiatan ibadah.

"Kemungkinan besar akan dibuka cuma menunggu izin saja," kata Karnali di Jakarta, Rabu.

Karnali menambahkan, selama masa PPKM level 4 diberlakukan pada akhir Juli 2021 hingga saat ini tidak dilakukan kegiatan ibadah di Masjid Agung At-Tin. Dia mengatakan, keputusan untuk pembukaan kembali kegiatan ibadah di Masjid Agung At-Tin akan diumumkan secepatnya.

"Kemungkinan Jumat besok karena masih menunggu pimpinan. Mungkin sehari atau dua hari ini ada pengumuman," ujar Karnali.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyambut baik keputusan pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4 di DKI Jakarta hingga 16 Agustus 2021 dan mengharapkan ada penurunan signifikan situasi pandemi di Ibu Kota. Meski diperpanjang, Riza menyebutkan pemerintah melakukan pelonggaran dengan mulai beroperasinya mal dengan pembatasan kapasitas 25 persen serta waktu jam buka yang dibatasi. Selain itu juga pembukaan rumah ibadah dengan batas kapasitas 25 persen dan/atau maksimal hanya 20 orang.

"Kami minta masyarakat tetap berdiam di rumah sebagai tempat yang terbaik dan melaksanakan protokol Kesehatan 5M secara disiplin dan penuh tanggung jawab," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement