REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Dr Magdi Ashour menyampaikan penjelasan soal bagaimana jika seorang istri dianiaya dan dihina oleh suaminya sendiri, serta tidak mendapat haknya sebagai istri. Lalu ketika istri tersebut minta cerai, anak-anak dan keluarganya malah melarang.
Syekh Ashour menjelaskan, yang menjadi pegangan dalam hal ini adalah ucapan istri, bukan perkataan anak-anaknya atau keluarganya. Dan lelaki yang seperti itu sama sekali bukanlah seorang suami karena dia tidak memberikan hak kepada istri.
Dalam Islam pun, terang Syekh Ashour, tidak diajarkan untuk memukul, memaki atau menghina istri. Rasulullah SAW juga bersabda bahwa menghina seorang Muslim adalah perbuatan buruk. Terlebih jika yang dihina adalah istri sendiri.
"Ini adalah keburukan yang tinggi. Seorang istri tentu membutuhkan suami yang bersikap baik dan memperlakukan istri dengan baik," jelas Syekh Ashour.
Dalam kesempatan itu Syekh Ashour mengutip ayat 35 Surah An-Nisa. Allah SWT berfirman, "...Kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal."
"Ini memungkinkan untuk menggunakan jalur peradilan dan hakim akan menghakiminya," tutur dia. Syekh Ashour juga mengingatkan untuk tidak mengatur seorang istri supaya tidak meminta cerai. Dengan kata lain, tidak boleh melarang seorang perempuan mengajukan cerai dari suaminya.
Sumber: