Kejari Minta Pimpinan OPD Purbalingga tidak Masa Bodoh

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin

Kejari Minta Pimpinan OPD Purbalingga tidak Masa Bodoh (ilustrasi).
Kejari Minta Pimpinan OPD Purbalingga tidak Masa Bodoh (ilustrasi). | Foto: republika

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Revanda Sitepu meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Purbalingga tidak bersikap masa bodoh terhadap perilaku koruptif bawahannya. Hal itu disampaikan Kajari dalam kegiatan penerangan hukum bagi jajaran OPD di Operation Room Setda setempat, Selasa (10/8).

Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan rule model dari pimpinan OPD. Selain itu, pimpinan OPD juga harus  aktif dan tidak masa bodoh, serta bisa melakukan pengawasan. ''Kalau kepalanya tidak peduli atau masa bodoh, pasti yang dibawahnya akan bermain. Apalagi jika ada kelemahan system dan pengawasan,'' katanya.

Mengenai soal pendampingan hukum dari Kejari, Revanda mengingatkan, pendampingan bisa dilaksanakan efektif bila ada keterbukaan dari setiap pemohon pendampingan atau kepala OPD. Jika tidak ada keterbukaan, maka aparatur jaksa sebagai pengacara negara tidak akan bisa bekerja optimal.

''Jadi kalau menginginkan pendampingan hukum, tolong masalah-masalah yang ada dilapangan diberitahukan pada kami. Jangan menunggu masalah itu muncul ke permukaan. Kalau tidak ada keterbukaan, maka pendampingan dari kejaksaan juga akan bisa diputuskan,'' jelasnya.

Untuk itu dia menyatakan, jika ada permohonan pendampingan dari jajaran OPD, pihaknya pihaknya akan melakukan kajian lebih dahulu. Tidak semua permohonan akan diberikan pendampingan hukum, tergantung prioritas kegiatan yang benar-benar membutuhkan pendampingan.

''Karena itu, kalau kelak nanti ada permohonan pendampingan yang kami tolak, mohon jangan berkecil hati. Meski demikian, kami akan tetap terbuka untuk diminta pendapat dan tidak akan lepas tangan karena tugas kejaksaan membantu dan mendukung program pembangunan kepala daerah,'' katanya.

Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, dalam kesempatkan itu menyatakan Pemkab telah berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Berbagai upaya terus dilakukan utamanya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Tiwi menyatakan, Pemkab telah mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Bersamaan dengan itu, Pemkab juga juga telah membuat rencana aksi terkait 8 area intervensi KPK di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. ''Termasuk optimalisasi pengawasan internal oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan kapabilitas APIP Kabupaten Purbalingga berada pada level 3,'' katanya.

Selain itu, kata Tiwi, Pemkab juga telah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri yang ditandai dengan MoU terkait pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. ''Sejauh ini sudah ada 167 desa dan 10 OPD yang telah melakukan pendampingan dengan kejaksaan,'' jelasnya. 

Terkait


PPI Terapkan Sejumlah Aturan untuk Cegah Korupsi

Pakar: Penyitaan Aset Harus Terkait Kejahatan Korupsi

KPK akan Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Banjarnegara

Survei: Mayoritas Publik Nilai Korupsi Meningkat 2 Tahun Ini

Awas Dosa Besar Pungli!

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark