Rabu 11 Aug 2021 16:04 WIB

Menteri Bintang: Ibu Hamil Jangan Ragu Vaksinasi Covid-19

Vaksin hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya minimal 13 pekan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil di Taman Hutan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (7/8).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil di Taman Hutan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menghargai upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Surat Edaran tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

"Terbitnya surat edaran ini memberi kepastian pelaksanaan perlindungan bagi ibu hamil dari ancaman Covid-19, khususnya di daerah-daerah dengan kasus penularan yang tinggi," kata Bintang dalam keterangan pers, Rabu (11/8).

Bintang mengamati ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Bintang menjelaskan, vaksin ibu hamil telah sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Kemudian Kementerian Kesehatan juga menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.