REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daddy Rohanady mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di wilayah Jabar menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (electronic voting atau e-voting).
"Langkah e-voting dalam Pilkada Serentak 2021 ini banyak manfaat yang didapat. Selain menghindari kerumunan yang pasti menghindarkan penularan Covid-19, biaya pun pasti jauh lebih murah," kata Daddy Rohanady saat dihubungi melalui telepon, Rabu (11/8).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali. Kemendagri meminta penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat.
Menurut Rohanady, pilkades yang selama ini menjadi dilematis karena adanya PPKM, maka dengan sistem e-voting tidak terbebani lagi secara sosial kepada warga dan calon kepala desa. Dia menyebut, mereka juga terbebas dari dilematisnya melaksanakan tugas tersebut. Di satu sisi panitia ingin segera ada terpilih kepala desa baru dan di sisi lain, mereka juga khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM.