Rabu 11 Aug 2021 17:14 WIB

Kejaksaan Pastikan akan Kasasi Kasus Djoko Tjandra

JPU tak puas dengan hasil banding di pengadilan tinggi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Djoko Tjandra.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memastikan melawan hasil banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra. Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan secepatnya melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengurangan hukuman terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 tersebut.

Djoko dipidana dalam perkara suap, gratifikasi penghapusan red notice, dan serta pengurusan fatwa MA 2019-2020. “Untuk memori kasasi, memang belum kami sampaikan ke MA. Karena itu masih ada waktu. Tetapi ini, lewat pernyataan dulu (awal), dari Kejaksaan Negeri (Jakpus) memastikan untuk mengajukan kasasi,” ujar Bima saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/8).

Kasasi ini, kata Bima, menyangkut hasil banding dari pengadilan tinggi yang tak memuaskan jaksa penuntut. Sebab, banding mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan penjara, menjadi hanya 3 tahun 6 bulan penjara. Padahal mengacu tuntutan saat sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, April lalu, tim jaksa penuntutan, meminta hakim memenjarakan Djoko Tjandra selama empat tahun.

“Ini kan dua kasusnya dua yang vonisnya (di PN Tipikor) dijadikan satu. Satu yang terkait perkara suap penghapusan red notice, dan yang kedua yang menyangkut perkara (suap) fatwa ke MA itu,” ujar Bima.

Selain alasan pengurangan hukuman atas dua kasus tersebut, kata Bima, tim penuntutan Kejari Jakpus, sudah mempelajari kekurangan dari putusan banding PT DKI Jakarta. “Tetapi, itu strategi tim penuntutan yang tidak bisa saya sampaikan. Karena itu, nanti alasan-alasan hukum lainnya, akan ada dalam memori kasasi yang akan disampaikan ke MA. Tetapi untuk sementara ini, kami sampaikan untuk mengajukan kasasi,” ujar Bima.

Dua kasus suap dan gratifikasi yang membawa Djoko Tjandra ke penjara ini, melibatkan jaksa, dan perwira di kepolisian, pengusaha, serta kader partai. Satu kasusnya terkait suap dan gratifikasi penghapusan red notice atau status buronan di NCB Interpol Polri. Dalam kasus tersebut, terbukti di pengadilan, Djoko Tjandra lewat peran pengusaha Tommy Sumardi memberikan uang setotal Rp 7,5 miliar, dalam pecahan 370 ribu dolar AS, dan 200 dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.

Pemberian uang tersebut agar Irjen Napoleon, menghapus nama Djoko Tjandra dalam sistem red notice interpol. Djoko Tjandra sebelum kasus ini mencuat, berstatus buronan selama 11 tahun, lalu dibawa pulang ke Indonesia, dari Malaysia pada Juli 2020 lalu.

Dalam penghapusan status buronan di interpol tersebut, Djoko Tjandra juga lewat peran Tommy Sumardi, memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk 100 ribu dolar AS kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo, selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Terkait kasus itu, PN Tipikor memenjarakan Irjen Napoleon selama 4 tahun 6 bulan. Brigjen Prasetijo dipenjara 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dipenjara 2 tahun. Selain suap red notice tersebut,  dalam kasus yang lain, Djoko Tjandra juga memberikan suap dan gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai 500 ribu dolar AS, setara Rp 7,5 miliar dari janji 1 juta dolar AS.

Pemberian uang tersebut agar Pinangki, selaku jaksa di Kejaksaan Agung (Kejakgung) membuat dan mengurus proposal fatwa bebas dari MA untuk Djoko Tjandra. Dalam pengurusan fatwa bebas ke MA tersebut, Pinangki juga melibatkan kader partai Nasdem, yakni Andi Irfan Jaya.

Terkait kasus fatwa MA tersebut, hakim di PN Tipikor menghukum Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun belakangan, PT DKI Jakarta, merabat hukuman tersebut menjadi hanya 4 tahun penjara.

Kejaksaan tak mengajukan kasasi atas putusan banding hakim tinggi terhadap Pinangki tersebut. Sementara, Andi Irfan Jaya mendapatkan hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement